Publik Minta Kapolres Bangka Barat Tangkap Karsono yang Diduga Dedengkot Sindikat Pencurian Kabel Bawah Laut

banner 468x60

OPOSISI, Parittiga, Jebus, Bangka Barat – Aksi pencurian kabel bawah laut merupakan tindak kejahatan serius  yang sering dilakukan oleh sindikat specialist baik skala nasional maupun internasional, karena melibatkan peralatan khusus dan pengetahuan tentang lokasi kabel strategis. Motif utamanya adalah untuk mendapatkan material berharga seperti tembaga  yang memiliki nilai jual tinggi di pasar gelap dan stainlees steel yang terdapat di dalam kabel untuk dijual kembali.

Siapapun pasti tergiur dengan harga yang selangit pada logam yang bernama Tembaga, tapi sayangnya tak semua orang yang sanggup melakukan pekerjaan yang membutuhkan nyali, keterampilan dan pengetahuan.  Para sindikat kabel bawah laut tidak pernah takut terhadap hukum yang sewaktu – waktu bisa membawanya ke dalam terali besi akibat perbuatannya yang melanggar dan merugikan perusahaan pemiliknya bahkan negara.

Tekadnya hanya satu jika berhasil  maka baginya adalah,  semua pihak yang berwenang termasuk APH  bisa diatur dengan cuan yang ia dapat dari  penjualan hasil jarahan yang mereka dapatkan dari bawah laut.

Tak terkecuali Karsono, warga asal  Cirebon yang menetap di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat yang diduga salah satu dedengkot sindikat specialist kabel bawah laut. Pergerakan dan sepak terjangnya sebagai sindikat kawakan  yang selalu lolos dari Aparat Penegak Hukum Kepolisian, menjadikan dia sebuah sosok yang pongah. Kepongahan yang hampir  selalu ia tunjukan adalah sesumbarnya yang terkenal ” Berita Gak Ngaruh Buat Saya ”

Sikap percaya diri dan keyakinan yang tinggi sebagai seorang yang merasa dirinya sebagai sindikat kelas kakap, dia ( Karsono-red) kini diduga telah memulai aksi dan sepak terjangnya melakukan perusakan dan pencurian kabel bawah laut di perairan laut  wilayah Bangka Barat.

Ramainya pemberitaan di media online dalam beberapa hari terakhir dari ditemukanya kapal motor pengangkut kabel bawah laut berikut kabel yang diduga hasil curian dan  dibongkar di pantai Bembang, Desa Pebuar,  hingga pernyataan tegas dari salah satu orang  pekerjanya yang berinisial SDY menyebutkan  jika pemilik kabel bawah laut tersebut bernama Karsono.

” Kabel tembaga ini milik Karsono, kalau mau ketemu langsung ke kostsannya aja di Parittiga,” sebut SDY dikutip dari salah satu media online, daerah.klik.info.

Dari hasil keterangan SDY, media ini berupaya untuk mengonfirmasi Karsono yang disebut – sebut selaku pemilik kabel bawah laut. Dalam konfirmasinya,  melalui akun WhatsApp miliknya, Karsono minta supaya pemberitaan terkait aktivitas perusakan dan pencurian kabel bawah laut dibiarkan ramai supaya seru.

” Hajar aja Bang, biarkan ramai, seru..!!!,” tantangnya saat dikonfirmasi oleh media ini, Minggu (21/12)

Namun ketika disinggung atas kepemilikan benda tersebut yang berupa kabel tembaga hasil dari pemotongan di bawah laut seperti yang disebutkan oleh anak buahnya sendiri saat di lokasi, hingga berita ini tayang Karsono belum memberikan jawaban apapun kepada media ini.

Terkait aksi serta tindakan Karsono dan komplotannya  yang diduga dengan sengaja melakukan tindak pidana pencurian  dengan melakukan pemotongan dan perusakan  kabel bawah laut, maka sanksi bagi pelaku  sudah diatur dalam instrumen hukum termasuk UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU No 32 Tahun 2014 ttg Kelautan, serta hukum Internasional seperti UNCLOS 1982, yang mengamanatkan kepada setiap negara untuk mengadopsi undang – undang yang menjadikan tindakan merusak kabel bawah laut secara sengaja atau karena kelalaian, maka dapat dihukum sebagai “ pelanggaran yang dapat dihukum

Hal senada juga disampaikan oleh salah satu aktivitis Lingkungan Hidup dan Kelautan Babel yang mengatakan

“ Sudah sepantasnya, secara umum sanksi yang diberikan meliputi hukuman pidana penjara dan / atau denda yang besar, serta kewajiban untuk membayar ganti rugi atas kerugian besar yang ditimbulkan kepada operator telekomunikasi dan negara,” ucapnya.

“ Pihak yang  berwenang yakni Aparat Penegak Hukum dari Kepolisian, pihak TNI AL dan pihak Bakamla diminta untuk menangani kasus pencurian, penjarahan yang dilakukan dengan cara pemotongan kabel  sehingga menjadi penyebab kerusakan terhadap infra struktur tersebut dengan  serius karena pelaku penjarahan dan perusak kabel bawah laut dianggap mengancam kedaulatan negara,” jelasnya

Sementara itu, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, menegaskan bahwa  pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang diterimanya,  terkait dugaan adanya tindak pidana  kriminal pencurian dan perusakan  kabel bawah laut yang dilakukan oleh  terduga Karsono  bersama para komplotan sindikatnya yang dianggap telah banyak merugikan negara.

Publik berharap kepada seluruh Aparat Penegak Hukum Kepolisian di Bangka Belitung khususnya Kepolisian di Bangka Barat  agar segera menindaklanjuti informasi ini, mengusut tuntas dan menindak tegas  pelaku sindikat kabel bawah laut beserta anggota komplotannya  telah melakukan perbuatan secara melawan hukum hingga mengancam kedaulatan negara. ( Team / Read )

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *